covid19

Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose Terbaru

Tak sedikit orang yang ‘curi start’ mudik Lebaran sebelum tanggal 6-17 Mei. Karenanya, pemerintah memperketat syarat perjalanan swab PCR, antigen, dan tes GeNose H-14 pelarangan mudik lebaran, terhitung sejak 22 April hingga 5 Mei, kemudian dilanjut 7 hari setelah rentang waktu pelarangan mudik yaitu 18 Mei hingga 24 Mei 2020

Catat, Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Berlaku Mulai 1 April

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi menigkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” demikian dikutip dari Surat Edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo yang diterima detikcom Kamis (22/4/2021).Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 Nomor 13 Tahun 2021. Berikut ketentuan baru terkait syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen-GeNose terbaru.

Transportasi udara

– Surat keterangan hasil tes negatif RT/PCR atau rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
– Alternatif selain swab PCR dan antigen adalah hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Transportasi laut

– Surat keterangan hasil tes negatif RT/PCR atau rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
– Surat negatif hasil tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia
– Khusus perjalanan rutin moda transportasi laut pelayaran terbatas dalam wilayah atau satu kecamatan/kabupaten/provinsi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.

Kereta api

– Perjalanan antarkota menggunakan kereta api wajib menunjukkan hasil tes negatif RT/PCR atau antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan
– Alternatif lainnya, hasil tes negatif GeNose di setiap stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan.

Transportasi umum

– Dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah
– Khusus perjalanan rutin moda transportasi darat dengan kendaraan umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.

Transportasi darat

– Melakukan tes RT PCR/swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan
– Alternatif lain dilakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melakukan perjalanan oleh Satgas COVID-19 daerah.
– Pelaku perjalanan diimbau mengisi e-HAC
– Khusus perjalanan rutin moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR, swab antigen, atau GeNose.
– Namun, jika diperlukan Satgas COVID-19 daerah akan melakukan tes acak.