Mudik

PO Bus Curhat Sedih : Pengetatan Perjalanan Bikin Banyak Penumpang Minta Refund

Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Kemarin, Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah dikeluarkan.

Terminal Cicaheum, Kota Bandung, mulai didatangi oleh warga dari luar kota. Tak sedikit warga yang datang untuk merayakan hari pertama puasa bersama keluarga.

Di dalamnya diatur terkait pengetatan perjalanan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 atau sebelum periode larangan mudik. Setelah larangan mudik (18-24 Mei 2021), pengetatan perjalanan ini juga diberlakukan.

Namun, masih banyak masyarakat yang salah kaprah dan menganggap bahwa perjalanan dilarang mulai tanggal 22 April. Jika mengacu pada SE tersebut sebenarnya perjalanan orang tidak dilarang sebelum tanggal 6 Mei 2021. Mudik baru benar-benar dilarang pada 6-17 Mei 2021.

“Banyak yang salah kaprah. Yang diartikan oleh masyarakat itu larangan mudik dari tanggal 6 (Mei) dimajukan jadi mulai tanggal 22 (April). Sebenarnya kan pengetatan. Kalau kita baca addendum SE itu kan hanya akan dilakukan pemeriksaan secara random, baik GeNose maupun swab antigen,” kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan kepada detikcom, Jumat (23/4/2021).

Karena salah kaprah itulah, menurut Sani, banyak calon penumpang yang ingin membatalkan perjalanan. Mereka meminta tiketnya untuk di-refund.

“Orang pada mau membatalkan pesanan tiket yang sudah dia pesan. Dari tanggal 25 sampai tanggal 5 itu banyak yg mau minta refund. Pusing kita,” kata pria yang akrab disapa Sani itu.Sani menyebut, calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan tersebut bisa saja memilih perjalanan menggunakan angkutan ilegal. Pakai travel gelap, misalnya.

“Pertanyaannya, masyarakat yang mau cancel ini apakah memang mau membatalkan perjalanan atau mau ngapain? Kalau menurut saya, dia cari moda yang tidak terdeteksi. Ini kan kayak menggiring orang menggunakan moda-moda yang tidak terukur. Ya travel gelap, kendaraan pribadi, karena dianggap lebih aman,” ucap Sani.

Dia menyebut, bahwa Addendum SE No. 13 itu tidak melarang perjalanan orang. Surat edaran itu hanya mengatur ketentuan perjalanan yang lebih ketat.