TOTGEL, Jakarta – Kain berwarna merah tampak menutupi mobil sport Ferrari yang terparkir di halaman belakang kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mobil itu milik pria inisial RAS, pengemudi yang menabrak lima kendaraan di Jalan Sudirman pada Minggu (8/10/2023). Yang mana, telah dijadikan barang bukti sejalan dengan penetapan tersangka RAS oleh penyidik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil yang awalnya tertutup kain merah akhirnya dibuka. Meski hanya sebagian kain yang dibuka, namun terlihat jelas mobil mewah dalam kondisi ringsek.
Kerusakan nampak jelas terlihat dari bagian kap depan mobil yang menganga dengan beberapa bagian seperti mesin, lampu, bemper depan yang rusak termasuk ban kanan depan yang kempis.
Sementara untuk sisi belakang terlihat kaca yang pecah memperlihatkan bagian belakang mesin mobil sport tersebut. Sedangkan untuk plat nomor kendaraan tersebut terlihat sudah tidak ada baik di bagian belakang atau pun depan.
Meski awak media belum mendapatkan kepastian dari tipe mobil Ferrari tersebut, namun terlihat ada sebuah tulisan ‘Pininfarina’ di sisi samping kanan-kiri mobil tersebut.
Diketahui jika, Pininfarina merupakan salah satu perusahaan karoseri asal Italia yang bekerjasama dengan merek-merek otomotif top dunia. Semisal Alfa Romeo, Cadillac, Fiat, Rolls-Royce, Lancia, sampai Ferrari.
Pengemudi Ferrari Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Polisi menyebut pengendara mobil Ferrari RAS (29) tersangka kecelakaan yang menabrak lima kendaraan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, bakal bertanggung jawab kepada para korban.
“Untuk RAS-nya mau bertanggung jawab penuh,” kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
Meski telah jadi tersangka, lanjut Diella, selama penyidikan yang berlangsung RAS telah berlaku kooperatif. Dengan memenuhi segala pemeriksaan oleh penyidik, termasuk yang berlangsung hari ini
“Tidak ada berpikiran melarikan diri dan kooperatif yang bersangkutan,” kata dia.
Adapun, penetapan tersangka RAS berdasarkan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.
Akan Berdamai
Meski proses hukum masih berlanjut, salah satu korban kecelakaan Danang Prasetyo (27) sempat mengungkap rencana pemeriksaan hari ini adalah untuk proses mediasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
“Enggak (ditahan) sih, karena kita para korban berdamai secara kekeluargaan,” ucap Danang kepada wartawan.
Menurut Danang, alasan dibukanya opsi penyelesaian kasus lewat jalur kekeluargaan. Karena RAS telah menjamin akan mengganti semua kerugian yang dialami korban.
“Untuk si penanggung jawab minta saya untuk ketemu disini untuk proses penggantian unit. Karena dari pihak si penanggung jawab ini sudah tanggung jawab dari rumah sakit motor korban pun juga semua dia tanggung jawab semua,” tuturnya.