kesehatan

Panduan Tangani OTG, ODP dan PDP di Kantor Versi Kemenkes

— Pemerintah menetapkan sejumlah panduan kepada perusahaan agar tetap bisa membuka usaha di tengah pandemi virus corona. Salah satunya panduan perlakuan bagi karyawan yang diduga terinfeksi covid-19.

Perusahaan diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat ketika menemukan karyawan yang OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pemantauan).

Karyawan dengan kriteria tersebut harus langsung menjalani pemeriksaan Rapid Test Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh petugas kesehatan kompeten. Apabila pemeriksaan OTG dan ODP positif maka mereka harus melakukan karantina mandiri.

Sementara itu, PDP harus segera dibawa ke rumah sakit rujukan. Perusahaan juga harus mengidentifikasi riwayat interaksi OTG, ODP dan PDP selama di wilayah kantor dalam 14 hari terakhir.

Identifikasi dibagi jadi dua kelompok. Pertama adalah orang-orang yang berinteraksi langsung dalam radius satu meter dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif. Kelompok kedua adalah orang-orang yang berada dalam satu ruangan dengan pekerja ODP, PDP atau konfirmasi positif.

Karyawan yang terindikasi masuk dua kelompok itu harus menjalani rapid test dan isolasi mandiri. Karantina bisa dilakukan di rumah pekerja atau tempat yang disediakan perusahaan atau pemerintah.

Namun, pemerintah juga menegaskan perusahaan harus tetap memberikan semua hak kepada pekerja yang tengah menjalani isolasi mandiri.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi.

Selain itu, ruang kerja yang pernah digunakan pekerja tersebut harus ditutup minimal 1×24 jam sebelum dibersihkan dan desinfeksi secara keseluruhan. Setelah itu, tutup ruangan tersebut 1×24 jam setelah proses pembersihan.