TOTOGEL Perbuatan mesum dilakukan seorang camat di Kabupaten Karawang. Oknum Camat itu berbuat mesum di dalam mobil bersama bidan. Parahnya, aksi mesum itu dilakukan di parkiran sebuah rumah sakit.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodi membenarkan aksi mesum camat dan bidan itu. Diketahui, perbuatan itu terjadi pada senin(16/9/2024) pagi lalu.
“Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut, kami sudah panggil yang bersangkutan baik oknum camat dan bidan,” ujar Gery, Senin (16/9/2024).
Gery menegaskan, akibat perbuatannya jabatan G sebagai Camat Jayakerta dinonaktifkan sementara sambil menunggu penelusuran lebih lanjut terkait perbuatan mesumnya. Sementara F masih menunggu laporan Dinas Kesehatan terkait penonaktifannya.
“Selama pendalaman, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G sudah dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai. Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai instruksi bupati (Karawang) kami langsung nonaktifkan,” katanya.
Dari hasil penelusuran, G merupakan Camat Jayakerta yang berstatus sudah menikah, sementara F berstatus janda cerai mati. Keduanya melanggar ketentuan ASN yakni pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman pemberhentian alias dipecat.
“Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkapnya.