Uncategorized

Duel Maut Nasabah dan Pegawai Koperasi Banyuwangi gegara Utang Rp 185 Ribu

TOTOGEL– Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas terbungkus plastik ditemukan di pinggir sungai di Desa Dasri, Tegalsari, Banyuwangi, Sabtu 21 Mei 2016 pagi. Penemuan ini segera menggegerkan warga setempat.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan salah satu warga yang curiga dengan bau busuk dari arah sungai. Setelah diperiksa, warga menemukan bungkusan plastik tepat di pinggir sungai.

Saat ditemukan, mayat mengenakan baju batik, celana kain cokelat dan jaket jin biru. Wajah korban tampak dipenuhi luka. Untuk pengembangan penyelidikan, mayat dugaan pembunuhan ini lalu dievakuasi ke RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Dari hasil autopsi, mayat diketahui bernama Restu Wahyu Bahtiar (20), asal Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Sumberbaru, Jember.

Sehari-hari Wahyu merupakan pegawai Koperasi Serba Usaha (KSU) Bunga Mekar Rogojampi. Ia juga diketahui tak pulang tiga hari usai melakukan tagihan angsuran ke sejumlah nasabahnya.

Saat melakukan pekerjaannya ini, Wahyu diketahui mengendarai motor Honda Supra yang merupakan inventaris koperasi. Berbekal data ini, polisi lantas melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap Saplani Mistah alias Aan warga Desa Margomulyo, Glenmore, Banyuwangi. Pria 25 tahun itu ditangkap pada Jumat 10 Juni 2016 karena diduga kuat sebagai pembunuh Wahyu.

Di hadapan penyidik, Aan mengakui semua perbuatannya. Dalam keterangannya, Aan menyebut motif pembunuhan karena sakit hati kerap ditagih dengan kasar oleh Wahyu. Sedangkan motor Wahyu yang raib ternyata telah dijual seharga Rp 2 juta.

Aan merupakan nasabah yang berutang di koperasi tempat Wahyu bekerja. Aan diketahui mempunyai tanggungan utang sebesar Rp 500 ribu ke koperasi. Utang itu dibayar per minggu sebesar Rp 60 ribu.

Aan dan istrinya diketahui telah mencicil 6 kali, sehingga tersisa Rp 185 ribu. Sisa ini lah yang kerap ditagih Wahyu karena tak kunjung dilunasi. Tak jarang, Wahyu kerap menagih dengan cara-cara kasar ke istri Aan. Hal ini lalu membuat sakit hati Aan kepada Wahyu.

Pembunuhan Aan terhadap Wahyu terjadi pada Jumat 20 Mei 2016. Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Wahyu melakukan penagihan. Kebetulan, Aan juga ada di rumah ketika Wahyu datang menagih. Sebab biasanya Aan tak ada di rumah karena bekerja di Surabaya.

Tanpa banyak basi-basi, Wahyu langsung menagih sisa angsuran sebesar Rp 185 ribu. Namun Aan menjawab dirinya belum ada uang untuk membayar. Mendengar hal ini, Wahyu lalu mengolok-olok Aan. Adu mulut pun tak terhindarkan antara Aan dan Wahyu.

“Makanya, kalau gak ada harapan uang untuk ke depannya jangan utang,” ucap Wahyu saat itu.

“Lho kok sampean ngomong gitu? Apalagi kata istri saya, sampean kalau nagih selalu omong kasar di depan umum. Sedangkan saya pinjamnya di dalam rumah. Kamu nagihnya harus di dalam rumah juga, jangan di luar rumah,” jawab Aan.

“Itu hak saya, mau nagih di mana saja terserah saya,” timpal Wahyu.

“Jangan ngomong gitu, nanti tambah ruwet ke depannya,” kata Aan lagi.

“Kamu maunya apa?” tantang Wahyu.

“Nanti saya pukul kamu,” balas Aan.

“Coba saja kalau berani,” tegas Wahyu.

Adu mulut ini kemudian berlanjut jadi adu pukul. Aan yang emosi lalu memukul Wahyu dengan tangan kosong mengenai pipi sebelah kiri. Tak terima, Wahyu kemudian membalas memukul dan mengenai pipi sebelah kanan Aan.

Wahyu bahkan sempat memukul punggung Aan hingga terjatuh. Saat ini lah, Aan lalu mengambil sebuah kayu yang ada di sebelahnya dan segera dipukulkan ke kepala Wahyu hingga dua kali.

Wahyu pun ambruk dan darah segar dari kepalanya mengucur. Aan lalu menyeret Wahyu dan disandarkan di dinding dapur. Karena darah yang terus keluar, Wahyu pun tewas.

Mengetahui Wahyu telah tewas, Aan lalu membungkus mayatnya dengan plastik. Selanjutnya, dengan mengendarai motor mayat tersebut kemudian dibuang ke sungai yang masuk Dusun Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari hari itu juga.

Akibat perbuatannya ini, Aan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai penganiayaan. Wahyu selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Senin, 14 November 2016, majelis hakim PN Banyuwangi yang dipimpin Putu Endru Sonata kemudian menjatuhkan pidana penjara 15 tahun. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.