Berita Tekini

Bisa Dilakukan Shalat Idul Fitri di Masjid/Lapangan dengan Syarat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau warga agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pelaksanaan salat Idul Fitri dimungkinkan dengan syarat.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin,

“Dalam surat edaran menteri agama sebelumnya disampaikan bahwa salat Idul Fitri dimungkinkan dilaksanakan dengan syarat tidak di zona merah dan oranye,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Sabtu (24/4/20210).Kamaruddin mengatakan selain memperhatikan zona, syarat lain yang perlu diperhatikan yaitu terkait protokol kesehatan. Serta, perlu pembatasan jumlah jemaah dari kapasitas maksimal.

“Jemaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan. Harus bisa menerapkan protokol COVID-19 secara ketat,” kata Kamaruddin.Namun, menurutnya bila syarat tersebut tidak dapat terpenuhi maka salat Idul Fitri sebaiknya dilakukan di rumah.

“Jika hal tersebut tidak dapat dilaksanakan sebaiknya salat Id di rumah saja,” tuturnya.Diketahui, kasus penyebaran virus COVID-19 di Indonesia saat ini masih terjadi. MUI meminta masyarakat tidak mudik dan mengimbau warga agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.

“Soal bagaimana persiapan kita menjelang Lebaran, tentu ada dua, ada terkait mudik dan kedua adalah salat Idul Fitri. Sekali lagi, salat Idul Fitri in karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan, maka kita utamakan untuk sekali lagi salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga, terutama yang sudah dinyatakan masih (zona) merah,” ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan melalui siaran video di channel YouTube BNPB, Jumat (23/4/2021).

Amirsyah menjelaskan, imbauan agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19. Selain itu, menurutnya, silaturahmi bisa dilakukan dengan cara virtual.