6433a97104c42
#beritahariini Indonesia selebritis

Sidang Kasus Gugatan Wanprestasi Rp 34 M terhadap Tamara Bleszynski Ditunda Pekan Depan

TOTOGEL – Sidang kasus gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski dengan tuduhan wanprestasi senilai Rp 34 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/10/2023) ditunda.

Sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, sidang hari ini ditunda karena ada miskomunikasi.

“Jadi sidang ini ternyata e-court ya. Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan,” ujar Susanti di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

“Iya (tidak jadi hari ini),” lanjut Susanti.

Susanti mengatakan, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini hanya pihak Ryszard.

Sementara, pihak Tamara tidak hadir karena sudah mengetahui bahwa putusan tersebut dibacakan secara e-court meski hari ini ditunda.

“Justru yang hadir dari pihak kita. Yang pihak Tamara itu enggak hadir karena mereka tahu ini e-court. Jadi kita miskomunikasi kemarin,” lanjut Susanti.

Susanti mengatakan, sidang putusan tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa (10/9/2023) depan.

Susanti memastikan sidang tersebut digelar secara online atau e-court.

“Kita enggak datang ke sini karena sudah dikatakan bahwa putusannya akan disampaikan melalui e-court,” tutur Susanti.

Perkara ini diawali dari Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard Bleszynski ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel warisan almarhun ayah mereka di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Pada Januari 2023, Ryszard menggugat Tamara atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi total Rp 34 miliar terdiri dari nilai immaterial dan nilai pokok utang.

Kembali ke Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.

Biaya pengobatan ayah mereka saat itu sebesar 103.000 dollar AS (Rp 1,6 miliar) sehingga jika dibagi dua Tamara harus membayar Rp 800 juta.

Menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya sampai sekarang. Ryszard pun membebani bunga ke nominal Rp 800 juta sehingga jumlahnya menjadi Rp 4 miliar.

Sebab, Rp 4 miliar adalah nominal yang menurut dia akan tercapai jika dimasukkan ke deposito sejak 22 tahun lalu.

Adapun Rp 30 miliar lainnya ada nilai immaterial, namun Ryszard telah setuju untuk menghapuskannya setelah menjalani sidang mediasi pada Senin (10/4/2023).