TOTOGEL – Sex toys atau boneka seks kerap dianggap barang pribadi. Namun beberapa negara tegas melarang sex toys dengan berbagai alasan. Mereka yang nekat membawanya akan dihukum sesuai aturan.
Aturan ini berlaku pada siapa saja, termasuk para turis. Jika ketahuan pihak berwajib, para turis akan menerima sanksi kendati membawanya untuk kepentingan pribadi.
10 Negara yang Melarang Sex Toys
Mengutip dari situs easytoys.uk, berikut sederet negara dengan aturan yang melarang masuknya sex toys:
1. Thailand
Sex toys seperti vibrator melanggar hukum yang berlaku di Thailand. Mereka yang melanggar peraturan ini akan dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar 60.000 baht atau setara Rp 26 juta.
2. Maldives
Maldives sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim melarang sex toys, yang dianggap masuk dalam pornografi. Jika ketahuan, barang terancam disita dan turis bisa dideportasi.
3. Vietnam
Sejak 2011, membeli ataupun mengimpor sex toys dilarang di negara Vietnam. Jika turis ketahuan membawa sex toys dalam bagasi, barang tersebut dipastikan akan disita oleh pihak bea cukai.
4. Arab Saudi
Seperti negara lain, pornografi dan sex toys juga dilarang keras masuk ke negara ini. Pihak yang melanggar peraturan ini bisa dijatuhi hukuman penjara, cambuk, hingga diasingkan.
5. Uni Emirat Arab
Turis dilarang membawa dildo, vibrator, masturbator, ataupun bentuk sex toys lainnya ketika mendatangi negara ini. Jika kedapatan membawa sex toys, maka bersiaplah untuk dituntut hukum oleh pihak berwenang.
6. India
Aturan sex toys di India masih ambigu dan bisa diartikan berbeda. Namun untuk menghindari masalah dengan penegak hukum setempat, wisatawan sebaiknya tidak membawa sex toys saat memasuki India.
Aturan di India melarang India melarang penjualan, iklan, distribusi, atau memperlihatkan benda cabul di depan umum. Sex toys tidak masuk dalam benda cabul berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Kalkuta tahun 2011.
7. Malaysia
Mengimpor dan membawa sex toys dianggap sebagai tindakan ilegal di Malaysia. Turis yang tertangkap menyimpan sex toys berisiko dikenakan denda dan hukuman penjara.
8. Amerika
Setiap negara bagian di Amerika memiliki aturan sendiri terkait sex toys. Alabama dan Mississippi masih membolehkan turis membawa sex toys, karena dianggap tidak menyebarkannya pada warga setempat.
Namun turis sebaiknya tidak membawa sex toys untuk menghindari masalah dengan pemerintahan setempat. Aturan di negara bagian tersebut melarang produksi, distribusi, dan memiliki materi cabul untuk dibagikan. Sex toys dengan berbagai fungsi dan bentuk masuk dalam materi cabul.
9. Mauritius
Dikutip dari situs Pulse Nigeria, Mauritius jelas melarang turis membawa sex toys ke negaranya. Mauritius membolehkan turis menikmati layanan dan destinasi wisatanya, namun tidak dengan sex toys.
10. Indonesia
Pemerintahan Indonesia melarang turis membawa masuk sex toys saat berwisata. Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai yang dijabat Syarif Hidayat pada tahun 2020, aturan ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2018 tentang pornografi.
Sex toys masuk dalam kategori tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Jika masih nekat melanggar aturan, penegak hukum akan menyita sex toys. Sementara pelakunya akan terkena sanksi penjara dan denda.
Aturan di 10 negara tentang sex toys ini pastinya bisa memperluas wawasan detikers terkait aturan saat berwisata. Pastikan selalu taat aturan saat berada di negara orang ya.